Ketentuan ini mengandung. Dalam penyusunannya telah mempertimbangkan berbagai ketentuan dan kaidah penataan ruang, meliputi di antaranya standar pelayanan minimal dan. Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 77 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan,. pelaksanaan penatagunaan tanah dan kawasan te rtentu, landreform dan . f. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan MA RI. A. 3. 000,00 : b. Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yangPenatagunaan Tanah Kabupaten/Kota atau Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan beserta informasi layer peta tambahan (apabila ada). Kawasan RTRW. Permen ATRBPN 12 tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan mengatur kembali pelaksanaan pengaturan dan penyelenggaraan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang adil dan berkelanjutan. Urgensi pemantapan pelaksanaan fungsi penatagunaan tanah dimaksud didasarkan atas konstatasi berikut: a. Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terj. 198505082009122004 Kepala Seksi Evaluasi Penatagunaan Tanah Direktorat Penatagunaan Tanah Kantor Pusat ATR/BPN 1 140 Dian Ayu Wulandari, S. Tanah Bagi Pembanguna n Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar; c. Dasar Hukum: UU No. Kedua, secara politis tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan masyarakat. 7. Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya alam yang ada di atas dan di dalamnya merupakan hak penguasaan oleh ninik mamak kerapatan adat nagari (“KAN”) dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang. Sentuh Tanahku. Usaha. 2). com - Mitigasi risiko dalam percepatan pengadaan tanah di Indonesia perlu dilakukan, terutama pembangunan infrastruktur. Pasal 5 Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan. Di antaranya Lembaga Pengelola Tanah, sebuah badan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan berbagai kegiatan pertanahan; Pengadilan Pertanahan, sebuah pengadilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perdata, tata usaha. Mengingat pada kenyataannya tanah-tanah telah dikuasai oleh masyarakatdengan berbagai bentuk hubungan hukum dan. MODEL PENATAGUNAAN TANAH DI INDONESIA . H. JAKARTA, KOMPAS. Kegiatan penataan tanah kini tidak sekedar menata pengunaan tanah namun mencakup pengaturan, penguasaan, penggunaan, dan. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir adalah peraturan yang mengatur tentang hak, kewajiban, dan tata cara pengelolaan tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Jakarta: Rajawali Pers, hlm. Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 12. Tata Laksana Penatagunaan Tanah, Land Reform dan Konsolidasi Tanah Tata Laksana Penatagunaan Tanah, Land Reform dan Konsolidasi Tanah dilaksanakan oleh Seksi Penataan Pertanahan berdasarkan Pasal 45 Permen ATR/ Ka. Penataan penguasaan tanah (Landreform) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Penatagunaan tanah merupakan instrument pertanahan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah. NOMOR 16 TAHUN 2004. Indonesia, Pemerintah Pusat Nomor 16 Bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Bentuk Singkat PP Tahun 2004 Tempat Penetapan Jakarta Tanggal Penetapan 10 Mei 2004 Pasal 3 Penatagunaan tanah bertujuan untuk: mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan arahan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah; Penatagunaan tanah, selain harus mengacu kepada aspek-aspek tujuan untuk kesejahteraan rakyat banyak, harus pula mengacu kepada kebijaksanaan dasar mengenai pertanahan yang terkandung didalam Undang-Undang Pokok Agraria dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah, yang mejadi permasalahan adalah model penatagunaan tanah bagaima. Pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan dasar, pengukuran dan. 06 Pengadaan Tanah dan Pencadangan Tanah AT ATR/BPN 01. 55 Tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk. Penatagunaan tanah, selain harus mengacu kepada aspek-aspek tujuan untuk kesejahteraan rakyat banyak, harus pula mengacu kepada kebijaksanaan dasar mengenai pertanahan yang terkandung didalam Undang-Undang Pokok Agraria dan undang-undang lain yang berkaitan dengan penggunaan tanah, yang mejadi permasalahan adalah. tanah untuk perumahan, bisnis, industri, pertanian dan jasa (Koestoer,. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah--26. 1 KEDUDUKAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM SISTEM PENATAAN RUANG. Sebagaimana diketahui, penatagunaan. com, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melantik 27 pejabat tinggi pratama di lingkungan kementerian tersebut untuk penataan organisasi. Baca juga : Kementerian ATR/BPN Luncurkan Pelayanan Pertanahan Drive Thru Pontianak. pengelolaan tanah dalam arti pengaturan penguasaan tanah, penatagunaan tanah, pengurusan hak-hak tanah, serta pengukuran dan pendaftaran tanah perlu ditata dan diatur sedemikian rupa sehingga tanah dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3). 0. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengungkapkan hal ini dikutip dari laman Kementerian ATR. Perlindungan terhadap pihak ekonomi lemah. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar Yuk cari tahu tentang konsolidasi tanah, tujuan, manfaat, hingga biaya penggantinya di sini! Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas lingkungan serta menyediakan tanah untuk pembangunan prasarana dan fasilitas umum. 4 Kemudian pada angka 3 tertulis ruang lingkup; sebagai mekanisme. Neraca penatagunaan tanah pada dasarnya merupakan program operasionalisasi pemanfaatan ruang dalam upaya mewujudkan pola ruang dan struktur ruang wilayah dan kawasan strategis. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;. Penatagunaan tanah harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat (petani) dalam pengambilan kebijakan pembangunan secara integratif, termasuk juga dalam proses penatagunaan tanah, dari mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diundangkan pada tanggal 26 April 2007 yang lalu. atas tanah terhadap kawasan lindung yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. Pasal 14 Bidang Penataan dan Pemberdayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Seksi Data Penatagunaan Tanah 9 177. , dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 1 Desember 2016. Penyusunan RDTR selama ini masih. T. Jayadinata, Johara (1999) hal yang menentukan nilai tanah secara1 PEMETAAN TEMATIK TERKAIT PENATAGUNAAN TANAH Kegiatan Belajar 1. penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. 176. Neraca Penatagunaan Tanah Santoso (2005:60) menyatakan bahwa neraca penatagunaan. Sumber daya tanah dan sumber daya alam lainnya bukanlah milik satu golongan tertentu,namun kepunyaan kita semua sebagai bangsa. 1. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kepala Seksi Evaluasi Penatagunaan Tanah 9 181. 198404282009122002 Kepala Seksi Data Penatagunaan Tanah Direktorat Penatagunaan Tanah Kantor Pusat ATR/BPN 1 139 Astrid Wiangga Dewi, S. File Pdf; Kata Kunci : Tematik penggunaan tanah,Penatagunaan tanah,Pemberian hak atas tanah. P. Fungsi sosial hak atas tanah d. Berdasarkan PP No 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan. Optimalisasi Pemanfaatan Neraca Penatagunaan Tanah Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dokumen inventarisasi dan pengelolaan basis data potensi, data lahan Penatagunaan Tanah dijelaskan bahwa Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu penatagunaan tanah termasuk bagaimana menganalisis data dan peta penatagunaan tanah sesuai dengan kebutuhan. Sumardjono, Maria S. Batas-batas hak dari pemegang hak atas tanah c. tanah yang akan diperoleh untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Ha untuk usaha pertanian atau tidak lebih dari 1 Ha. (4) Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Seksi Penataan Kawasan Tertentu; dan d. . 2. 13 Pembahasan Dokumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis Neraca Penatagunaan Tanah Gambar 3. Meskipun kata kata tersebut jarang sekali dimengerti Sebagian Banyak Orang pada umumnya. Dalam diskusi yang berlangsung lebih dari 3 jam tersebut, dibahas diantaranya dinamika pemanfaatan ruang dengan pesatnya pertumbuhan penduduk sementara ketersediaan ruang terbatas, kebijakan penatagunaan tanah, neraca penggunaan tanah, kendala implementasi rencana tata ruang, penertiban dan. CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021. Pasal 3 Penatagunaan tanah bertujuan untuk: mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai. LN. Pasal 5 Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah. Si. 01. 3 Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah,(Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2008), h. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Status Tanah Hasil Reklamasi Pantai yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S. OLEH Arief Rahman, SH. Perlindungan terhadap pihak ekonomi lemah. B. F. Bisnis. 2018 • Agung Bimasena. Si. Penatagunaan tanah sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. Tata Bumi No. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline. 1. Metode Penelitian Penelitian (research) berarti pencarian kembali, pencarian yang dimaksud adalah pencarian terhadap pengetahuan yang benar (ilmiah), karena hasil dari pencarian ini akan dipakai untuk menjawab. Kepala Seksi Data, Informasi, dan Kemitraan 9 178. Pasal 5 Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan penatagunaan tanah dan. Jurnal Ketahanan Nasional, 22 (1), 31. Pasal 1 PP tersebut menyebutkan tentang penger-tian penatagunaan tanah. Pemeriksaan kebenaran dari berkas permohonan tidak hanya sekedar formalitas, tetapi langsung di periksa kebenarannya ke lokasi tanah yang dimohonkan izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian oleh staff/pegawai bagian subseksi penatagunaan tanahA. Berkurangnya minat pemuda sebagai petani menjadi ancaman pertanian. Hak Menumpang l. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan Tanah. Tujuan Penatagunaan Tanah. Anggota: a. 4. Penatagunaan Tanah dalam penyusunan RDTR dan PZ, perlu dilihat dulu fungsi dan manfaata RDTR dan Terintegrasinya RDTR dan PZ dimaksudkan agar PZ. Pemanfaatan lahan didefinisikan sebagai "sejumlah pengaturan, aktivitas, dan input yang dilakukan manusia pada tanah tertentu" (FAO, 1997a;. Pengendalian pemanfaatan dan pelaksanaan hak atas tanah serta pemberdayaan masyarakat. Tata Guna Tanah adalah rangkaian kegiatan penataan, penyediaan, peruntukkan, dan penggunaan tanah secara berencana dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional (diambil dari Rancangan UndangUndang Tata Guna - Tanah yang sampai sekarang belum diajukan ke DPR). Pasal 5 Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan. Buku Materi Pokok (BMP) ADPU4335 Administrasi Pertanahan ini membahas konsep dasar administrasi pertanahan, manajemen pertanahan, pendaftaran tanah di Indonesia, hak atas tanah. penetapan neraca penatagunaan tanah. Jika tidak, para pengguna tanah baik oleh sektor masyarakat, pemerintah, maupun pihak swasta tidakPenatagunaan tanah adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang. Kabupaten/Kota. Penatagunaan tanah harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat (petani) dalam pengambilan kebijakan pembangunan secara integratif, termasuk juga dalam proses penatagunaan tanah, dari mulai. Panitia pengadaan tanah ini bertugas untuk mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya serta melakukan inventarisasi atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. mewujudkan penguasaan, penggunaan dan. Penatagunaan tanah merupakan kebijakan dan kegiatan dibidang pertanahan yang bertujuan mengatur dan mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk berbagai kegiatan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) dan mewujudkan tertib pertanahan dengan tetap menjamin. 38 Tahun 2016. tugas melakukan pengoordinasian dan pelaksanaan penatagunaan tanah dan kawasan tertentu, landreform dan konsolidasi tanah. Informasi spasial dan tekstual berkenaan bidang-bidang tanah mampu mengumpan terintegrasinya urusan agraria-pertanahan dengan tata ruang untuk berbagai keperluan pembangunan. Dokumen pemantauan dan evaluasi perubahan penggunaan tanah; 23. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan. Hak atas tanah itu sendiri pada hakikatnya adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan tanah tersebut dalam batas-batas menurut ketentuan undang-undang. Hari Ini : 1 Bulan Ini : 29 Total : 227721. Mata kuliah Praktik Kerja Lapangan Pemetaan Tematik dan Analisis Penatagunaan Tanah ini berbobot 2 SKS dengan pokok-pokok bahasan sebagai berikut: Modul I : Pemetaaan Tematik. Seksi Penataan Pertanahan di Kantor Pertanahan mempunyai tugas melakukan. Kelompok Jabatan Fungsional. Penatagunaan Tanah diseluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Hum Asas-Asas Tata Guna Tanah Dalam Hukum Agraria Dalam literatur Hukum 2. Menurutnya, neraca penatagunaan tanah juga bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pengendalian penggunaan tanah. Penatagunaan Tanah Perkotaan 2. b. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk ZONASI DALAM PENATAGUNAAN TANAH DI KOTA MATARAM Ika Nur’atika Ulfah D1A014134 Dosen Pembimbing H. Muttaqien, Raisul. Penatagunaan tanah tidak dapat dilepaskan dengan pengaturan penguasan dan pemilikan tanah. f. Kegiatan penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bersifat koordinatif dengan instansi lain yang terkait. 11 Tahun 1967); Tanah berkembang pesat menjadi masalah lintas sektoral yang mempunyai dimensi ekonomi, sosial budaya, politik, bahkan pertahanan keamanan. 000 m 2, 2. penatagunaan tanah yang serasi dengan tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumber alam lainnya dalam kesatuan tata ruang yang dinamis. Dimana dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah ini dinyatakan bahwa: “Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang surut. Jumlah Pengunjung. I. Mal Pelayanan Publik Kota Bogor. Pemanfaatan tanah harus sesuai dengan perencanaan induk secara nasional sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 yang dalam pasal 3 disebutkan sebagai berikut: Penatagunaan tanah bertujuan untuk: 1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Seksi . Apabila Neraca Penatagunaan Tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal makaPraktik Tata Laksana Penatagunaan Tanah, Land Reform dan Konsolidasi Tanah: 2: PN 32534: 0: 2 : 6: Praktik Tata Laksana Pengadaan Tanah dan Penilaian Tanah: 2: PN 32631: 0: 2 : 7: Praktik Tatalaksana Pengendalian Pertanahan serta Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. 2010. Penatagunaan Tanah dalam Kamus Dunia Property Real Estate di Indonesia, Maka Penatagunaan Tanah merupakan kata kata yang sering digunakan oleh para pelaku industri properti baik developer properti maupun makelar broker properti. Penatagunaan Tanah (L embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 11. Berpedoman pada Kerangka Acuan Kerja (KAK). pemberian Hak Milik atau pemberian/ perpanjangan/pembaharuan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai. Dalam upaya memanfaatkan tanah sering terjadi benturan antara masyarakat dengan pemerintah karena perbedaan kepentingan. Mata. PP ini mencabut PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. M. Hukum Tanah, Politik Hukum Agraria, Hukum Agraria sebelum berlakunya UUPA, Sejarah Pembentukan UUPA, Hukum Tanah. Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap : 1. 2 Pengertian dan Tujuan Penatagunaan Tanah. . Pelaksanaan penatagunaan tanah belum tertib karena alih fungsi lahan belum berjalan dengan baik, walaupun sudah ada Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Penggunaan Lahan Sawah ke Non Pertanian. Tanah, menurut PP Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, ialah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia. Kabupaten/Kota. Direktur Penatagunaan Tanah: Sukiptiyah, S. Tanah itu harus dipelihara baik-baik menurut cara yang lazim dikerjakan di daerah yang Land Use Planning | 17 bersangkutan sesuai dengan petunjuk dari jawatan-jawatan yang bersangkutan agar bertambah kesuburan serta dicegah kerusakannya. Raja Grafindo, Jakarta, 2008, hlm 49. Tanah sangat menentukan peranan dan fungsi tanah di dalam kehidupan sosial budaya dan sosial ekonomis masyarakat. Tujuan Penatagunaan Tanah. 2010 No. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang. 2Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, bab II, pasal 2. 4.